Facebook

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Pada informasi terbaru mengenai PPKM pada bulan Juli Tahun 2021 kemarin, ternyata ada sebuah informasi penting untuk Anda ketahui. Pemerintah sudah mengumumkan PPKM Mikro dan diperkuat menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) Darurat pada Pulau Jawa dan juga Pulau Bali agar dapat menjadi upaya dalam menekan penyebaran dari virus COVID-19 di kalangan masyarakat.

Untuk dijadikan sebuah informasi, pemberlakuan dari PPKM biasanya dievaluasi langsung oleh pemerintah dan Satgas COVID-19 serta otoritas yang terkait pada setiap 2 pekan terakhir. Pada saat ini juga, PPKM Mikro telah diperketat dengan menjadi PPKM Darurat yang diberlakukan pada tanggal 3-20 Juli Tahun 2021.

Pada penerapan tersebut, PPKM Darurat telah diberlakukan untuk seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa dan juga Bali. Untuk provinsi di luar Jawa maupun Bali sendiri masih menjalankan program PPKM Mikro.

PPKM Darurat sendiri mengontrol beberapa aktivitas dari masyarakat pada beberapa sektor tertentu, contohnya pada perkantoran, pusat perbelanjaan hingga aktivitas sosial dan budaya. Maka dari itu berikut ini beberapa aktivitas yang mendapatkan pengontrolan pada PPKM Darurat, yaitu :

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

1. Kegiatan perkantoran dilakukan melalui rumah

Pada masa PPKM Darurat, masyarakat yang ada di Pulau Jawa dan Bali yang mana bekerja pada bagian non-esensial harus menjalankan kegiatan kerja dari rumah saja. Pada penerapan PPKM Mikro untuk aktivitas perkantoran yang berada pada zona merah, hanya dapat dilakukan 25% dari jumlah kapasitas.

Sementara itu juga, untuk wilayah pada zona oranye, kuning, dan juga hijau akan COVID-19, masyarakat pada daerah tersebut diperbolehkan untuk bekerja secara langsung melalui kantor sebesar 50% dari jumlah kapasitas.

2. Aktivitas mengenai belajar mengajar via daring

Dalam penerapan mengenai PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, kegiatan mengenai belajar mengajar harus sepenuhnya dilakukan via daring. Untuk daerah di luar Jawa-Bali, untuk pembelajaran pada daerah yang berzona merah wajib dilakukan via daring, dan untuk zona lainnya dapat dilakukan dengan menyesuaikan kondisi zona.

3. Pusat perbelanjaan akan ditutup sementara

Pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, suatu pusat perbelanjaan maupun mal dan juga perdagangan harus ditutup sementara. Sedangkan untuk pemberlakuan PPKM Mikro, pusat perbelanjaan memiliki waktu maksimal untuk buka hingga pukul 8 malam serta kapasitasnya yang maksimal 25% dari jumlah pengunjung.

4. Pasar tradisional maupun supermarket tetap dapat beroperasi

Pemberlakuan PPKM Darurat untuk supermarket, pasar swalayan dan juga pasar tradisional tetap dapat beroperasi, dengan memiliki waktu operasional maksimal hingga pukul 8 malam serta kapasitas untuk pengunjungnya hanya diperbolehkan 50% dari total kapasitas. Untuk toko obat dan juga apotek akan tetap beroperasi dalam 24 jam.

5. Kegiatan pada konstruksi maupun kebutuhan pokok akan tetap berjalan

Pada masa pemberlakuan PPKM Darurat untuk kegiatan konstruksi maupun sektor pada kebutuhan pokok dapat dijalankan akan tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

6. Restoran hanya diperbolehkan untuk melayani take away

Pada sebuah restoran, kafe serta pedagang kaki lima disaat pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali hanya diperbolehkan untuk melayani pemesanan yang dibawa pulang atau take away serta meniadakan untuk makan di tempat tersebut. Untuk diluar zona PPKM Darurat, tempat makan hanya boleh dibuka hingga pukul 8 malam serta menampung pengunjung sebanyak 25% dari total kapasitas dan delivery serta take-away diperbolehkan hanya selama jam operasionalnya.

7. Kegiatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara

Pada kegiatan pada tempat ibadah harus ditiadakan untuk sementara dalam pemberlakuan PPKM Darurat. Pada provinsi di luar pulau Jawa dan Bali, aktivitas ibadah untuk zona merah dan oranye akan dihentikan sementara sampai kondisi dapat dinyatakan aman. Untuk zona kuning dan hijau akan tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pada artikel kesehatan juga dikatakan bahwa PPKM Darurat memiliki kontrol pada kapasitas transportasi umum, fasilitas umum, kegiatan mengenai seni budaya dan sosial, resepsi mengenai pernikahan, dan pelarangan penggunaan face shield jika tidak menggunakan masker

Deskripsi: PPKM Darurat merupakan hasil dari pemberlakuan PPKM Mikro, dimana dievaluasi langsung oleh pihak pemerintah, Satgas COVID-19 serta otoritas yang terkait pada 2 pekan terakhir.