Pada informasi terbaru mengenai PPKM pada bulan Juli Tahun 2021 kemarin, ternyata ada sebuah
informasi penting untuk Anda ketahui. Pemerintah sudah mengumumkan PPKM Mikro
dan diperkuat menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM) Darurat
pada Pulau Jawa dan juga Pulau Bali agar dapat menjadi upaya dalam menekan
penyebaran dari virus COVID-19 di kalangan masyarakat.
Untuk dijadikan sebuah informasi, pemberlakuan dari
PPKM biasanya dievaluasi langsung oleh pemerintah dan Satgas COVID-19 serta
otoritas yang terkait pada setiap 2 pekan terakhir. Pada saat ini juga, PPKM
Mikro telah diperketat dengan menjadi PPKM Darurat yang diberlakukan pada
tanggal 3-20 Juli Tahun 2021.
Pada penerapan tersebut, PPKM Darurat telah
diberlakukan untuk seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa dan juga Bali. Untuk
provinsi di luar Jawa maupun Bali sendiri masih menjalankan program PPKM Mikro.
PPKM Darurat sendiri mengontrol beberapa aktivitas
dari masyarakat pada beberapa sektor tertentu, contohnya pada perkantoran,
pusat perbelanjaan hingga aktivitas sosial dan budaya. Maka dari itu berikut
ini beberapa aktivitas yang mendapatkan pengontrolan pada PPKM Darurat, yaitu :
1. Kegiatan perkantoran dilakukan melalui rumah
Pada masa PPKM Darurat, masyarakat yang ada di Pulau
Jawa dan Bali yang mana bekerja pada bagian non-esensial harus menjalankan
kegiatan kerja dari rumah saja. Pada penerapan PPKM Mikro untuk aktivitas
perkantoran yang berada pada zona merah, hanya dapat dilakukan 25% dari jumlah
kapasitas.
Sementara itu juga, untuk wilayah pada zona oranye,
kuning, dan juga hijau akan COVID-19, masyarakat pada daerah tersebut
diperbolehkan untuk bekerja secara langsung melalui kantor sebesar 50% dari
jumlah kapasitas.
2. Aktivitas mengenai belajar mengajar via daring
Dalam penerapan mengenai PPKM Darurat Pulau Jawa dan
Bali, kegiatan mengenai belajar mengajar harus sepenuhnya dilakukan via daring.
Untuk daerah di luar Jawa-Bali, untuk pembelajaran pada daerah yang berzona
merah wajib dilakukan via daring, dan untuk zona lainnya dapat dilakukan dengan
menyesuaikan kondisi zona.
3. Pusat perbelanjaan akan ditutup sementara
Pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, suatu pusat
perbelanjaan maupun mal dan juga perdagangan harus ditutup sementara. Sedangkan
untuk pemberlakuan PPKM Mikro, pusat perbelanjaan memiliki waktu maksimal untuk
buka hingga pukul 8 malam serta kapasitasnya yang maksimal 25% dari jumlah
pengunjung.
4. Pasar tradisional maupun supermarket tetap dapat beroperasi
Pemberlakuan PPKM Darurat untuk supermarket, pasar
swalayan dan juga pasar tradisional tetap dapat beroperasi, dengan memiliki
waktu operasional maksimal hingga pukul 8 malam serta kapasitas untuk
pengunjungnya hanya diperbolehkan 50% dari total kapasitas. Untuk toko obat dan
juga apotek akan tetap beroperasi dalam 24 jam.
5. Kegiatan pada konstruksi maupun kebutuhan pokok akan tetap
berjalan
Pada masa pemberlakuan PPKM Darurat untuk kegiatan
konstruksi maupun sektor pada kebutuhan pokok dapat dijalankan akan tetapi
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
6. Restoran hanya diperbolehkan untuk melayani take away
Pada sebuah restoran, kafe serta pedagang kaki lima
disaat pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali hanya diperbolehkan untuk
melayani pemesanan yang dibawa pulang atau take away serta meniadakan untuk
makan di tempat tersebut. Untuk diluar zona PPKM Darurat, tempat makan hanya
boleh dibuka hingga pukul 8 malam serta menampung pengunjung sebanyak 25% dari
total kapasitas dan delivery serta take-away diperbolehkan hanya selama jam
operasionalnya.
7. Kegiatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara
Pada kegiatan pada tempat ibadah harus ditiadakan
untuk sementara dalam pemberlakuan PPKM Darurat. Pada provinsi di luar pulau
Jawa dan Bali, aktivitas ibadah untuk zona merah dan oranye akan dihentikan
sementara sampai kondisi dapat dinyatakan aman. Untuk zona kuning dan hijau
akan tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada artikel kesehatan juga dikatakan bahwa PPKM
Darurat memiliki kontrol pada kapasitas transportasi umum, fasilitas umum,
kegiatan mengenai seni budaya dan sosial, resepsi mengenai pernikahan, dan
pelarangan penggunaan face shield jika tidak menggunakan masker
Deskripsi: PPKM Darurat merupakan
hasil dari pemberlakuan PPKM Mikro, dimana dievaluasi langsung oleh pihak
pemerintah, Satgas COVID-19 serta otoritas yang terkait pada 2 pekan terakhir.